Hak Paten Gratis untuk UMKM di Malang
By Admin
nusakini.com
– Malang - Hak paten dari produk-produk UMKM sangat diperlukan agar tidak
ditiru oleh pihak lain. Untuk itu Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(Disperindag) Kota Malang terus mendorong agar UMKM segera mendaftarkan hak
paten bagi produknya.
Hal ini diungkapkan Kepala Disperindag Kota Malang Tri Widyani yang khawatir negara lain akan menyerobot produk-produk kreatif buatan warga Malang.
“Perkembangan UMKM termasuk di dalamnya industri kreatif di Malang sangat menggembirakan sehingga sebaiknya dibarengi dengan pematenan,” kata Yani di Malang, Jumat (11/03/2016)
Yani meyakinkan bahwa Disperindag akan memberi kemudahan kepada seluruh pelaku usaha di Kota Malang. Salah satunya adalah dengan memfasilitasi hak paten gratis pada pergelaran Indonesia Creative Cities Conference (ICCC). Rencananya ICCC akan digelar pada 30 Maret hingga 5 April mendatang. Selama ICCC berlangsung, Disperindag akan membuka booth dimana para pelaku UMKM dapat memperoleh informasi mengenai fasilitas hak paten gratis.
Konferensi kota kreatif ICCC tersebut pertama kali digelar di Solo. Tahun ini, ICCC menginjak tahun kedua dan Kota Malang ditunjuk menjadi tuan rumah. Momen ini tentu saja tidak disia-siakan sebagai ajang promosi Kota Malang.
Fasilitas hak paten gratis merupakan bantuan dari
Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf). Hak paten gratis merupakan salah satu upaya
untuk melahirkan produk-produk kreatif berdaya saing tinggi. “Fasilitas
termasuk dalam hal desain produk, packaging, dan
hal-hal lain yang sifatnya mendongkrak nilai jual produk,” jelas Yani. (mk)